STANDAR OPERASI PROSEDUR
LABORATORIUM
Disusun oleh :
Afrilia Felda Siahaya
Prodi :
Pendidikan Biologi
6.2 Penelitian Tenaga Pendidik/Dosen, Mahasiswa dan Pihak Lainnya
VII. LAMPIRAN
7.1 Praktikum Mata Kuliah
7.2 Penelitian Tenaga Pendidik/Dosen, Mahasiswa dan Pihak Lainnya
7.3 Pengurusan Surat Keterangan Bebas Laboratorium
LABORATORIUM
Disusun oleh :
Afrilia Felda Siahaya
Prodi :
Pendidikan Biologi
I. TUJUAN
1.1 Mengoptimalkan pengelolaan setiap laboratorium dan semua sumberdaya yang ada di dalamnya agar menjadi produktif, berkualitas dan terpercaya serta memberikan pelayanan prima sebagai pusat penelusuran ilmu pengetahuan, pengembangan dan
aplikasi penelitian, sehingga dapat membantu mewujudkan visi dan misi setiap jurusan dalam lingkup Fakultas Pertanian Universitas .
1.2 Sebagai pedoman dalam penggunaan laboratorium untuk pelaksanaan praktikum mata kuliah dan penelitian mahasiswa dan tenaga pendidik/dosen.
II. RUANG LINGKUP
Kegiatan yang ada dalam laboratorium meliputi pelaksanaan kegiatan praktikum mata Kuliah dan penelitian baik yang dilakukan oleh mahasiswa maupun tenaga pendidik/ dosen ataupun pihak luar yang menggunakan laboratorium.
III. REFERENSI
3.1 Sistem Manajemen Mutu
3.2 Surat Keputusan Rektor
3.3 Manual Mutu Fakultas Universitas
3.4 Surat Keputusan Dekan Universitas
IV. DEFINISI
4.1 Kepala laboratorium adalah tenaga pendidik/dosen yang ditugaskan menjadi pimpinan tertinggi dalam organisasi laboratorium dan bertanggung jawab terhadap semua kegiatan di laboratorium.
4.2 Pembimbing praktikum adalah tenaga pendidik/dosen yang bertanggungjawab
dalam memberikan bimbingan praktikum bagi mahasiswa untuk mata kuliah yang dibinanya.
4.3 Staf administrasi adalah tenaga pendidik/kependidikan yang menjalankan fungsi
administrasi di laboratorium.
4.4 Laboran adalah staf laboratorium yang membantu pelaksanaan kegiatan dan teknis operasional, serta mempersiapkan peralatan dan bahan untuk kegiatan praktikum dan penelitian.
4.5 Asisten praktikum adalah mahasiswa yang diberi tugas oleh pembimbing praktikum atas persetujuan kepala laboratorium untuk membantu kelancaran pelaksanaan praktikum, dan bertanggung jawab kepada pembimbing praktikum.
4.6 Peserta praktikum adalah mahasiswa yang telah terdaftar untuk mata kuliah yang bersangkutan pada semester berjalan yang ditunjukkan dengan Kartu Rencana Studi (KRS) dan telah mendaftarkan diri untuk untuk kegiatan praktikum pada
semester berjalan.
4.7 Pengguna jasa adalah mahasiswa, tenaga pendidik/dosen dan pihak luar yang menggunakan laboratorium.
V. KETENTUAN UMUM
5.1 Pengguna laboratorium wajib mentaati semua tata tertib dan ketentuan yang ada di laboratorium.
5.2 Penggunaan laboratorium di lingkup Universitas harus mendapatkan surat izin terlebih dahulu dari kepala laboratorium.
5.3 Persetujuan penggunaan sarana dan prasarana laboratorium ditandatangani oleh kepala laboratorium.
5.4 Peminjaman dan pengembalian alat-alat laboratorium harus diketahui pembimbing dan teknisi laboratorium.
5.5 Kerusakan dan atau kehilangan peralatan/bahan selama praktikum/penelitian menjadi tanggung jawab pengguna dan penggantian disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di laboratorium.
5.6 Kegiatan praktikum dan atau penelitian harus didampingi oleh pembimbing/laboran/asisten praktikum.
5.7 Penggunaan laboratorium di luar jam kerja harus sepengetahuan pihak laboratorium.
5.8 Surat keterangan bebas laboratorium dikeluarkan oleh pihak laboratorium dan dintandatangani/disahkan oleh Kepala laboratorium.
6.2 Penelitian Tenaga Pendidik/Dosen, Mahasiswa dan Pihak Lainnya
6.3 Pengurusan Surat Keterangan Bebas Laboratorium
VII. LAMPIRAN
7.1 Praktikum Mata Kuliah
7.2 Penelitian Tenaga Pendidik/Dosen, Mahasiswa dan Pihak Lainnya
7.3 Pengurusan Surat Keterangan Bebas Laboratorium
Komentar
Posting Komentar